Sidang Kasus Audrey Masih Berlanjut, Pengacara 3 Siswi SMA Bantah Adanya Pengeroyokan

By Ine Yulita Sari, Rabu, 12 Juni 2019 | 14:10 WIB
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP, Audrey. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI )

Nakita.id - Kasus kekerasaan yang menimpa siswi sekolah menengah pertama (SMP) Audrey masih menjadi perhatian publik.

Diketahui kasus ini sudah masuk ke persidangan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Seperti yang kita ketahui, Audrey dikabarkan mendapatkan kekerasan oleh sekelompok anak SMA mendapat perhatian banyak kalangan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli menjelaskan bahwa kisah penganiayaan yang dialami oleh Audrey.

Menurutnya, kekerasan itu terjadi di Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Kota dan di Taman Akcaya.

Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Audrey Kisahkan Penderitaan Anaknya: 'Ada yang Ingin Merusak Alat Kelaminnya'

Husni Ramli juga menuturkan bahwa Audrey mendapatkan perlakuan yang cukup membuat orang geram, yaitu dijambak hingga terjatuh ke aspal, kepalanya dibenturkan ke aspal hingga perutnya diinjak.

Usai persidangan, Deni Amirudin, kuasa hukum tiga terdakwa kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya mengeroyok korban.

Menurutnya, memang ada kekerasan, namun korban dan pelaku berkelahi satu lawan satu dan saling adu jotos.

"Yang namanya berkelahi ya pasti ada adu jotos dan itu timbal balik bukan satu arah. Dakwaan jaksa bilang ini dikeroyok. Tidak benar dikeroyok," kata Deni yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Dakwaan dia menilai, dakwaan jaksa tersebut mengikuti pemberitaan di media bukan hasil BAP kepolisian.

Harusnya jaksa melihat fakta yang ada, walaupun fakta itu akan diuji dalam persidangan kelak.

Baca Juga: Ifan Seventeen Digrebek Bersama Wanita Lain, Begini Kondisi Makam Dylan Sahara di Hari Raya

"Ingat ini pidana anak bukan pidana umum seperti biasanya. Psikologi anak pelaku bisa terpengaruh atas pembacaan surat dakwaan jaksa kemarin," jelasnya.

Deni juga memastikan, dalam persidangan selanjutnya, pihaknya akan memperlihatkan fakta-fakta sesungguhnya di depan majelis hakim.

Baca Juga: Sempat Viral karena Jual Rujak Cingur dengan Harga Selangit, Sang Pedagang Kaget Temukan Lapaknya Porak Pranda Usai Diteror Orang

"Kami pasti akan maksimal membela hak-hak hukum klien," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erik Mahendra mengatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara hukum di pengadilan kepada jaksa penuntut umum.

Menurut dia, tim kuasa hukum korban di luar pengadilan akan membantu dan berkoordinasi dengan jaksa untuk mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Korban sudah diwakili oleh jaksa di sidang. Jadi kami percayakan sepenuhnya kepada jaksa," kata Erik, Rabu pagi.

Diberitakan, sidang kedua kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14) oleh geng siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, akan dilanjutkan Kamis (20/6/2019) pekan depan.

Menurut Wakil Kepala Pengadilan Negeri Pontianak ini, dalam acara sidang mendengar keterangan saksi itu nantinya juga akan memanggil AD sebagai saksi korban.