Bebas dari Tuntutan 4 Tahun Penjara Pemalsuan Data Nikah Hilda Vitria, Kriss Hatta Pamer Rumah Baru

By Kunthi Kristyani, Jumat, 5 Juli 2019 | 14:50 WIB
Kriss Hatta divonis bebas atas tuduhan pemalsuan data akta nikah dengan Hilda Vitria, langsung pamer rumah baru (Instagram/@krisshatta)

Nakita.id - Perseteruan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria berujung ke ranah hukum.

Kriss Hatta dituduh melakukan pemalsuan data akta pernikahannya dengan Hilda.

Kriss sendiri sempat menangis di pengadilan pada bulan Juni lalu lantaran dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Dikabarkan Hamil Anak Kedua, Denny Darko Ungkap Nagita Slavina akan Ikuti Jejak Syahnaz Sadiqah, Program Bayi Kembar?

Namun, Kamis (04/07/2019) kemarin, kasus pemalsuan data pernikahan Kriss Hatta menemukan titik terang.

Kriss Hatta telah lega sudah bisa menghirup udara bebas lagi setelah dipenjara di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat akibat tersandung kasus tersebut.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi melalui sidang putusan memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,

Baca Juga: Ramai Bahas Berlian Asli atau Palsu Milik Barbie Kumalasari, Nagita Slavina Beri Komentar: 'Kalau Gak Malu Sih Ya Gak Apa-apa!'