Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan.
Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Merayakan kebebasannya dari jerat penjara, Kriss langsung mengunggah sebuah foto di instagramnya.
Dalam foto tersebut, terlihat Kriss tengah berbaring di atas bantal empuk dengan ekspresi muka sumringah ke arah kamera.
"Ya ampun empuk sekali bantal ini.
Terima kasih atas doa, dukungan semua masyarakat indonesia dan keluarga.
Pancasila ke 5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Puji syukur aku mendapatkan keadilan di negri ini.
Tertulis tanggal 4 july 2019
#freedom" tulis Kriss.
Tak cukup disitu, Kriss kembali mengunggah foto lain berupa kehidupannya setelah bebas dari penjara.
Ia berpose di halaman sebuah rumah bercat krem yang di depannya terdapat mobil Mercedes Benz.