Upaya Mengurangi Nikah Siri di Daerahnya, Pemerintah Aceh Berencana Legalkan Poligami

By Ine Yulita Sari, Sabtu, 6 Juli 2019 | 19:37 WIB
Ilustrasi pernikahan (pixabay.com)

Rancangan Qanun Hukum Keluarga ini, menurut Musannif, merupakan usulan pihak eksekutif (Pemerintah Aceh).

DPRA lantas mempelajari draf yang diajukan itu dan menilai bahwa aturan yang terdapat di dalamnya bisa dijalankan di Aceh sebagai daerah yang bersyariat Islam.

Ketentuan yang diatur di dalam draf qanun ini, antara lain, menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.

Baca Juga: Hilangkan Kulit Gelap Leher, Siku, dan Lutut dengan Perawatan Alami Ini

Musannif menyebutkan, di dalam ketentuan poligami itu ada diatur tentang syarat-syarat poligami, salah satunya harus ada surat izin yang dikeluarkan oleh hakim Mahmakah Syar’iyah.

“Dalam hukum Islam, izin ini sebenarnya tidak diperlukan. Tetapi dalam syarat administrasi negara, kita mau itu harus ada sehingga tidak semua orang bisa melakukan poligami,” terangnya.

Syarat-syarat lainnya yang juga diatur adalah kemampuan secara ekonomi serta sehat jasmani dan rohani.