Upaya Mengurangi Nikah Siri di Daerahnya, Pemerintah Aceh Berencana Legalkan Poligami

By Ine Yulita Sari, Sabtu, 6 Juli 2019 | 19:37 WIB
Ilustrasi pernikahan (pixabay.com)

Nakita.id - Kebanyakan wanita pastinya tidak ingin dirinya untuk dipoligami.

Poligami sendiri merupakan sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa istri dalam waktu yang bersamaan.

Poligami berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu istri.

Namun baru-baru ini, diketahui bahwa Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami.

Dikutip dari GridHot.ID yang melansir Serambinews.com, ketentuan mengenai pelegalan poligami diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA dan direncanakan akan disahkan menjadi qanun pada September nanti.

Baca Juga: Bicara Soal Pernikahan, Dul Jaelani Sudah Kantongi Izin Poligami dari Aaliyah Massaid

Saat ini, pihak Komisi VII sedang melakukan proses konsultasi draf rancangan qanun tersebut ke Jakarta, yakni ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Draf qanunnya sedang kita konsultasikan dan saat ini saya juga sedang berada di Jakarta untuk keperluan itu,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, kepada Serambi, Jumat (5/7/2019).

Rancangan Qanun Hukum Keluarga ini, menurut Musannif, merupakan usulan pihak eksekutif (Pemerintah Aceh).

DPRA lantas mempelajari draf yang diajukan itu dan menilai bahwa aturan yang terdapat di dalamnya bisa dijalankan di Aceh sebagai daerah yang bersyariat Islam.

Ketentuan yang diatur di dalam draf qanun ini, antara lain, menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.

Baca Juga: Hilangkan Kulit Gelap Leher, Siku, dan Lutut dengan Perawatan Alami Ini

Musannif menyebutkan, di dalam ketentuan poligami itu ada diatur tentang syarat-syarat poligami, salah satunya harus ada surat izin yang dikeluarkan oleh hakim Mahmakah Syar’iyah.

“Dalam hukum Islam, izin ini sebenarnya tidak diperlukan. Tetapi dalam syarat administrasi negara, kita mau itu harus ada sehingga tidak semua orang bisa melakukan poligami,” terangnya.

Syarat-syarat lainnya yang juga diatur adalah kemampuan secara ekonomi serta sehat jasmani dan rohani.

Ketentuan jumlah istri juga disesuaikan dengan hukum Islam, yakni dibatasi sampai empat orang, dan jika menginginkan lebih dari itu, maka salah satunya harus diceraikan.

Baca Juga: Pernikahan Beda Usia 17 Tahun Dikulik Hotman Paris, Istri Ajun Perwira Justru Beri Tantangan Hingga Sang Pengacara Mati Kutu

Selama ini, diatur atau tidak, poligami marak terjadi di Aceh, hanya saja dilakukan melalui nikah siri atau pernikahan di bawah tangan.

Akibatnya, kaum perempuan mendapat ketidakadilan dan tidak terlindungi hak-haknya sebagai istri atau ibu dari anak yang lahir dalam pernikahan siri.

Oleh karena itu, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan pada Agustus nanti, pihaknya juga turut mengundang LSM-LSM tersebut.

“Kita akan undang mereka, kita mau dengar, dari sisi gender itu apa yang menyebabkan mereka tidak setuju dengan poligami?” tegas Musannif.