Nakita.id - Jumat (5/7/2019), Galih Ginanjar telah diperiksa sebagai saksi kasus bau ikan asin selama kurang lebih 13 jam di Polda Metro Jaya.
Dari pemeriksaan tersebut, Galih Ginanjar menjawab 46 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadapnya.
Dalam pemeriksaan, Galih mengaku ucapan itu bertujuan mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Dikutip dari Kompas.com, kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Galih mengakui motif perbuatannya itu ketika diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (6/7/2019).
"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Penyidik telah menaikkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Galih Ginanjar ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Ramalan Buruk Wirang Birawa untuk Galih Ginanjar: 'Semoga Firasatku yang Jelek Ini Tak Terjadi'
Namun, Argo menyebut Galih masih berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut, penyidik akan memanggil perekam dan pengunggah video (Rey Utami dan Pablo Benua).