Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Jadi Tersangka Kasus 'Ikan Asin' kini Pablo Benua Dijatuhi Hukuman Penggelapan Kendaraan Bermotor

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 14 Juli 2019 | 10:12 WIB
Pablo Benua (Tangkap layar Youtube Rey Utami & Benua)

Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bila ada dugaan yang membawa Pablo menjadi tersangka penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK.

Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo.

Baca Juga: Dituding Pansos, Mantan Suami Siri Beberkan Bukti Video Call Barbie Kumalasari yang Kerap Pakai Baju Seksi

Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.

Dan akhirnya, Jumat (12/7/2019), polisi menetapkan barang bukti berupa puluhan STNK tersebut adalah tindak pidana.

Baca Juga: Dua Tersangka Pembunuhan Calon Pendeta Terbukti Tak Perkosa Korban, Ini Fakta di Balik Temuan Sperma

Pablo diketahui tak membayar cicilan mobil tersebut beberapa bulan dan diduga memindahtangankannya kepada orang lain.

"Dia ambil kredit di salah satu perusahaan pembiayaan, terus enggak dibayar cicilannya setelah beberapa bulan berjalan. Setelah dicek mobil sudah enggak ada, diduga sudah dialihkan ke orang lain. Itu termasuk tindak pidana." ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).