Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Jadi Tersangka Kasus 'Ikan Asin' kini Pablo Benua Dijatuhi Hukuman Penggelapan Kendaraan Bermotor

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 14 Juli 2019 | 10:12 WIB
Pablo Benua (Tangkap layar Youtube Rey Utami & Benua)

Nakita.id - Setelah menjalani pemeriksaan kasus video 'ikan asin', Rey Utami dan Pablo Benua kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kamis (11/7/2019), Rey Utami dan Pablo Benua resmi menjadi tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Baca Juga: Dikabarkan Masih Jadi Suami Sah dari Perempuan Lain, Berikut Fakta-fakta Kebohongan Pablo Benua

Sebelumnya, seperti yang kita tahu, Rey Utami dan Pablo Benua terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Galih Ginanjar kepada sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.

Video penghinaan tersebut ada di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Tak sampai di situ, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pablo kembali harus menahan pil pahit.

Baca Juga: Galih Ginanjar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Barbie Kumalasari:

Ditemukannya puluhan STNK di rumah Pablo Benua yang berkawasan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019).

STNK tersebut ditemukan saat penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Pablo dan sang istri, guna mencari bukti terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bila ada dugaan yang membawa Pablo menjadi tersangka penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK.

Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo.

Baca Juga: Dituding Pansos, Mantan Suami Siri Beberkan Bukti Video Call Barbie Kumalasari yang Kerap Pakai Baju Seksi

Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.

Dan akhirnya, Jumat (12/7/2019), polisi menetapkan barang bukti berupa puluhan STNK tersebut adalah tindak pidana.

Baca Juga: Dua Tersangka Pembunuhan Calon Pendeta Terbukti Tak Perkosa Korban, Ini Fakta di Balik Temuan Sperma

Pablo diketahui tak membayar cicilan mobil tersebut beberapa bulan dan diduga memindahtangankannya kepada orang lain.

"Dia ambil kredit di salah satu perusahaan pembiayaan, terus enggak dibayar cicilannya setelah beberapa bulan berjalan. Setelah dicek mobil sudah enggak ada, diduga sudah dialihkan ke orang lain. Itu termasuk tindak pidana." ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Hingga saat ini, Pablo masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Ia telah mangkir dari penyidik dengan alasan sakit. Sapta mengatakan, Pablo telah menyebabkan kerugian akibat dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Namun, Sapta belum bisa menaksir jumlah kerugiannya.

"Kemarin sudah (pemanggilan) kedua dia bilang sakit. Saya enggak tahu apakah dia sudah pernah menyicil atau gimana. (Proses penyelidikan) masih berlanjut," ungkap Sapta.

Baca Juga: Ibunya 2 Hari Sakit, Salmafina Justru Peluk dan Panggil Istri Ajun Perwira Mami di Klub Malam, Jennifer Jill: 'Kamu Nggak Sendirian, Sayang'