Frustasi Setelah Pakai Narkoba dan Inginkan Rehabilitasi, Nasib Steve Emmanuel Akan Diputuskan Pada Sidang Vonis Besok

By Safira Dita, Senin, 15 Juli 2019 | 16:47 WIB
Steve Emmanuel akan ditetapkan besok (Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)

Nakita.id- Belakangan, publik sedang membicarakan Steve Emmanuel yang terjerat hukum akibat kasus kepemilikan narkotika.

Setelah sebelumnya, polisi menemukan barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu buah alat isap untuk narkotika jenis kokain dari Steve Emmanuel.

Oleh karena itu, Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Beberapa waktu lalu Steve Emmanuel tampak sedang menjalani sidang lanjutan akibat kasusnya tersebut.

Sebelumnya, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Masa Lalu Anang dan Syahrini Disinggung Lewat Sebuah Video, Arsy Justru Marah dan Bentak Ibu Sambung Aurel Hermansyah: 'Jangan!'