Nakita.id- Belakangan, publik sedang membicarakan Steve Emmanuel yang terjerat hukum akibat kasus kepemilikan narkotika.
Setelah sebelumnya, polisi menemukan barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu buah alat isap untuk narkotika jenis kokain dari Steve Emmanuel.
Oleh karena itu, Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Beberapa waktu lalu Steve Emmanuel tampak sedang menjalani sidang lanjutan akibat kasusnya tersebut.
Sebelumnya, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Dilansir dari kompas.com, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan, pada Selasa (16/7/2019) besok.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2019).
Pihaknya berharap majelis hakim dapat memvonis Steve untuk menjalani rehabilitasi bukan penjara seperti tuntutan jaksa.
"Saya sudah berdoa, Steve juga sudah berdoa, harapan kami mudah-mudahan (vonis) direhabilitasi, memang kalau secara hukum sulit, tapi kalau berdasarkan ahli kan Steve harus direhabilitasi gitu," ucap Jaswin.
Jaswin mengatakan bahwa majelis hakim setidaknya harus memvonis Steve dengan mempertimbangkan pendapat para ahli yang menyarankan Steve harus direhabilitasi.
"Kan dia berpotensi frustasi bahkan bunuh diri, kalau dia bunuh diri siapa yang tanggung jawab? Kan gitu. Setidaknya hukumannya ringan lah," ucap Jaswin.
Berkait permintaan Steve untuk dikenakan pasal 127 tentang pengguna narkoba, Jaswin mengakui hal itu bakal sulit terealisasi.
Hal tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum tak memasukkan pasal tersebut dalam dakwaan yang diberikan pada Steve.
Namun, kata Jaswin, bukan berarti menutup kemungkinan Steve untuk mendapat putusan untuk direhabilitasi.
"Kalau pasal 127 memang mungkin begini (sulit), tapi kan berdasarkan hati nurani dan mempertimbangkan pendapat ahli itu bisa saja direhabilitasi," ucap Jaswin
"Kan banyak itu putusan-putusan yang didakwaan tidak disebutkan, tapi yuris (ahli hukum) dari Mahkamah Agung berpendapat juga bisa untuk diputus rehab. Hati nuranilah yang berbicara di sini, semua upaya hukum sudah kita lakukan," sambungnya.
Ketika ditanya kemungkinan vonis hakim akankah meringankan Steve, Jaswin tak bisa menjawabnya dan berharap majelis hakim melihat permasalahan ini secara utuh.
"Saya enggak tahu, kalau hakim putus secara hati nurani itu pasti direhabilitasi, dia (Steve Emmanuel) pengin sembuh, dia pengin pulih, dia punya anak dan keluarga, dia mau pulih dan bertaubat kok," tutup Jaswin.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR