Namun, kata Jaswin, bukan berarti menutup kemungkinan Steve untuk mendapat putusan untuk direhabilitasi.
"Kalau pasal 127 memang mungkin begini (sulit), tapi kan berdasarkan hati nurani dan mempertimbangkan pendapat ahli itu bisa saja direhabilitasi," ucap Jaswin
"Kan banyak itu putusan-putusan yang didakwaan tidak disebutkan, tapi yuris (ahli hukum) dari Mahkamah Agung berpendapat juga bisa untuk diputus rehab. Hati nuranilah yang berbicara di sini, semua upaya hukum sudah kita lakukan," sambungnya.
Ketika ditanya kemungkinan vonis hakim akankah meringankan Steve, Jaswin tak bisa menjawabnya dan berharap majelis hakim melihat permasalahan ini secara utuh.
"Saya enggak tahu, kalau hakim putus secara hati nurani itu pasti direhabilitasi, dia (Steve Emmanuel) pengin sembuh, dia pengin pulih, dia punya anak dan keluarga, dia mau pulih dan bertaubat kok," tutup Jaswin.
Playground of Nusa Nipa Sekolah Cikal, Gaungkan Pentingnya Jaga Harmoni antara Alam dan Sesama Makhluk Hidup
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR