Dilansir dari kompas.com, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan, pada Selasa (16/7/2019) besok.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2019).
Pihaknya berharap majelis hakim dapat memvonis Steve untuk menjalani rehabilitasi bukan penjara seperti tuntutan jaksa.
"Saya sudah berdoa, Steve juga sudah berdoa, harapan kami mudah-mudahan (vonis) direhabilitasi, memang kalau secara hukum sulit, tapi kalau berdasarkan ahli kan Steve harus direhabilitasi gitu," ucap Jaswin.
Jaswin mengatakan bahwa majelis hakim setidaknya harus memvonis Steve dengan mempertimbangkan pendapat para ahli yang menyarankan Steve harus direhabilitasi.
"Kan dia berpotensi frustasi bahkan bunuh diri, kalau dia bunuh diri siapa yang tanggung jawab? Kan gitu. Setidaknya hukumannya ringan lah," ucap Jaswin.
Berkait permintaan Steve untuk dikenakan pasal 127 tentang pengguna narkoba, Jaswin mengakui hal itu bakal sulit terealisasi.
Hal tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum tak memasukkan pasal tersebut dalam dakwaan yang diberikan pada Steve.
Playground of Nusa Nipa Sekolah Cikal, Gaungkan Pentingnya Jaga Harmoni antara Alam dan Sesama Makhluk Hidup
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR