Jika saat melahirkan terdapat selisih biaya, tenang saja Moms.
Sesuai peraturan yang ditetapkan, pasien tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk membayar selisih biaya tersebut, asalkan pasien telah memenuhi prosedur dan tidak naik kelas perawatan.
Biasanya di puskesmas atau RS pemerintah, pasien tidak dibebani biaya sendiri, karena semua telah ditanggung oleh rumah sakit.
BPJS hanya akan membayar pihak rumah sakit sesuai dengan nilai klaim yang ada.
Baca Juga: Diminta Uang Damai Rp1 Miliar, Pihak Kriss Hatta Laporkan Balik Anthony Hilenaar
Rugi atau untung, itu sudah menjadi risiko yang harus ditanggung pihak rumah sakit.
Maka dari itu, bila Moms merasa yakin telah memenuhi prosedur yang ada namun masih diminta membayar selisih biaya, jangan ragu untuk melapor pada pihak BPJS Kesehatan.
Jika Moms tertarik melahirkan dengan fasilitas BPJS Kesehatan, ada baiknya Moms mulai mencari tahu rumah sakit apa saja yang bekerjasama dengan BPJS.
Dengan begitu, mendekati hari persalinan Moms tidak lagi repot dan bisa lebih fokus mempersiapkan hal lain untuk menyambut Si Kecil.