Nakita.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah berbenah diri demi kelancaran jalannya proses bagi para pesertanya.
Belum lama ini, terdengar sayup-sayup rencana kenaikan iuran BPJS.
Akan tetapi, kenaikan iuran BPJS ini nampaknya masih jadi bahan kajian pemerintah.
Baca Juga: BPJS Kembali Keluarkan Aturan Baru Bahwa Pasien Diperbolehkan Naik Kelas dengan Catatan...
Meski begitu, kenaikan ini hampir dipastikan terjadi. Hanya soal besarannya saja yang belum ditentukan.
Sebab, melalui kebijakan kenaikan inilah pemerintah berharap defisit keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan dapat segera dilalui.
"Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Jumat (16/8).
Baca Juga: Pernah Mimpi Hamil Meski Tidak Sedang Hamil? Ini yang Mungkin akan Terjadi
Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran," tambah Iqbal.