Iqbal pun melanjutkan, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.
Usulan kenaikan tarif berkisar Rp16.500 hingga Rp40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.
Jika kenaikan tersebut disetujui, maka iuran untuk kelas 1 akan meningkat siginifikan dari Rp80.000 menjadi Rp120.000.
Sementara untuk iuran kelas 2 akan naik dari Rp51.000 menjadi Rp80.000.
Lalu, iuran untuk kelas 3 akan naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000.
Baca Juga: Tumbuh Cerdas dan Menggemaskan, Ternyata ini Menu MPASI 6 Bulan Pertama Putri Selebgram Dwi Handa
Menurut Iqbal, sesuai dengan perhitungan aktuaria, tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan.
Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.
Terkait waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.
Source | : | intisari |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR