Iuran BPJS Kesehatan Mandiri akan Mengalami Kenaikan Jadi Rp120 Ribu, Tinggal Tunggu Realisasi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 20 Agustus 2019 | 17:23 WIB
BPJS akan naikkan iuran (KOMPAS.COM)

Nakita.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah berbenah diri demi kelancaran jalannya proses bagi para pesertanya.

Belum lama ini, terdengar sayup-sayup rencana kenaikan iuran BPJS.

Akan tetapi, kenaikan iuran BPJS ini nampaknya masih jadi bahan kajian pemerintah.

Baca Juga: BPJS Kembali Keluarkan Aturan Baru Bahwa Pasien Diperbolehkan Naik Kelas dengan Catatan...

Meski begitu, kenaikan ini hampir dipastikan terjadi. Hanya soal besarannya saja yang belum ditentukan.

Sebab, melalui kebijakan kenaikan inilah pemerintah berharap defisit keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan dapat segera dilalui.

"Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Jumat (16/8).

Baca Juga: Pernah Mimpi Hamil Meski Tidak Sedang Hamil? Ini yang Mungkin akan Terjadi

Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran," tambah Iqbal.

Iqbal pun melanjutkan, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Usulan kenaikan tarif berkisar Rp16.500 hingga Rp40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.

Baca Juga: Terbongkar Video After Party Pernikahan Glenn Fredly, Berjoget dan Peluk Istri di Depan Tamu Undangan

Jika kenaikan tersebut disetujui, maka iuran untuk kelas 1 akan meningkat siginifikan dari Rp80.000 menjadi Rp120.000.

Sementara untuk iuran kelas 2 akan naik dari Rp51.000 menjadi Rp80.000.

Lalu, iuran untuk kelas 3 akan naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000.

Baca Juga: Tumbuh Cerdas dan Menggemaskan, Ternyata ini Menu MPASI 6 Bulan Pertama Putri Selebgram Dwi Handa

Menurut Iqbal, sesuai dengan perhitungan aktuaria, tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan.

Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.

Terkait waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.

"Kami percaya ke pemerintah, artinya untuk waktu pelaksanaannya tentu ada hitung-hitungannya. Kami percaya pemerintah memiliki solusi yang tepat," kata Iqbal.

Sementara itu, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional akan digodok.

Namun, dalam RAPBN 2020, anggaran penerima bantuan iuran (PBI) akan meningkat menjadi Rp48,8 triliun dari Rp26,7 triliun di tahun ini.

Sri Mulyani berharap, tarif iuran JKN yang baru mampu membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan juga meningkatkan kolektabilitas masyarakat seiring dengan perbaikan kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya.

Artikel ini pernah tayang di Intisari dengan judul Jika Disetujui, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 akan Melonjak 50 Persen dari Rp80 Ribu Menjadi Rp120 Ribu