Menangis Tahu Dirinya Divonis Semumur Hidup, Prada DP Ternyata Salah Memahami Maksud Oditur, Ini Hukuman Sebenarnya

By Salmaa Awwaabiin, Jumat, 23 Agustus 2019 | 09:00 WIB
Prada DP divonis seumur hidup (Tribun Sumsel/SHINTA ANGRAINI)

Baca Juga: Tak Diduga, Makanan Sehat ini Mengandung Parasit Ganas yang Berisiko Sebabkan Janin Cacat Seperti yang Dialami Tantri Kotak

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.

Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru.

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

Baca Juga: Ashanty Perdana Ciptakan Single Untuk Dinyanyikan Aurel Hermansyah Tapi Justru Tuai Kritikan, Warganet: 'Kasar Banget Judulnya'

Diduga Prada DP salah mengartikan maksud vonis seumur hidup yang diterimanya.

Prada DP mengira bahwa vonis seumur hidup adalah hitungan dari umurnya.

Jika umurnya kini 21 tahun, jadi ia dituntut selama 21 tahun pula.

Padahal yang dimaksud hakim ketua dan oditur, seumur hidup maksudnya selama-lamanya Prada DP hidup.

Artinya, sampai mati pun ia akan terus di penjara.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Kembali Buat Heboh Kepergok Beli HP Bekas: