Menangis Tahu Dirinya Divonis Semumur Hidup, Prada DP Ternyata Salah Memahami Maksud Oditur, Ini Hukuman Sebenarnya

By Salmaa Awwaabiin, Jumat, 23 Agustus 2019 | 09:00 WIB
Prada DP divonis seumur hidup (Tribun Sumsel/SHINTA ANGRAINI)

Nakita.id - Kasus pembunuhan karyawan mini market, Vera Oktaria kini sudah memasukki babak baru.

Prada DP, terdakwa sekaligus kekasih korban dijatuhi hukuman seumur hidup.

Hal ini lantaran oditur menilai bahwa Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Blak-Blakkan Gading Marten Merasa Belum Ada Kepentingan Ngobrol Bareng Wijin Meskipun Sudah Move On dari Gisel

Mengutip Kompas.com, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Vera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya, Prada DP pun lantas menangis di tengah ruang sidang.

Baca Juga: BERITA POPULER: Barbie Kumalasari Pamer Punya 3 HP Mewah yang Satunya Seharganya Rp 100 Juta Usai Kepergok Belanja HP Bekas hingga Ibu Tien Soeharto Tak Mau Akui Mayangsari Jadi Bagian dari Keluarga Cendana

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Namun Moms, rupanya Prada DP sempat salah mengartikan vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.

Mengutip Tribun Sumsel, hakim Ketua Letkol M. Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.

Baca Juga: Tak Diduga, Makanan Sehat ini Mengandung Parasit Ganas yang Berisiko Sebabkan Janin Cacat Seperti yang Dialami Tantri Kotak

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.

Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru.

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

Baca Juga: Ashanty Perdana Ciptakan Single Untuk Dinyanyikan Aurel Hermansyah Tapi Justru Tuai Kritikan, Warganet: 'Kasar Banget Judulnya'

Diduga Prada DP salah mengartikan maksud vonis seumur hidup yang diterimanya.

Prada DP mengira bahwa vonis seumur hidup adalah hitungan dari umurnya.

Jika umurnya kini 21 tahun, jadi ia dituntut selama 21 tahun pula.

Padahal yang dimaksud hakim ketua dan oditur, seumur hidup maksudnya selama-lamanya Prada DP hidup.

Artinya, sampai mati pun ia akan terus di penjara.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Kembali Buat Heboh Kepergok Beli HP Bekas:

Diketahui Prada DP telah melakukan pembunuhan yang sadis pada kekasihnya tersebut.

Vera Oktaria ditemukan terbunuh dengan tubuh yang sudah dimutilasi di sebuah penginapan.

Pelaku tindakan keji tersebut tak lain dan tak bukan adalah Prada DP matanya dibutakan oleh cinta.

Prada DP disebut tak rela jika Vera Oktaria dekat dengan pria lain.

Baca Juga: LovingNotLabelling: Label Negatif pada Si Kecil Kerap Muncul Saat Orangtua Marah, Kendalikan Emosi dengan Cara Ini

Ia pun emosi sampai membunuh sang kekasih saat cekcok dengan Vera di penginapan tersebut.

Tak mau Vera bersama pria lain, Prada DP justru memiliki hubungan spesial dengan mantan kekasihnya.

Bahkan sebelum bertemu dengan Vera terakhir kali, Prada DP sempat meminta jatah kepada mantan kekasihnya yang menginap bersama di kosan.

Kini Prada DP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.