Banding Sempat Ditolak, Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto akan Menjadi yang Pertama Dihukum Kebiri

By Ine Yulita Sari, Jumat, 23 Agustus 2019 | 15:45 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan. (Pixabay)

Nakita.id - Hukum kebiri di Indonesia nampaknya akan pertama kali dieksekusi di Mojokerto.

Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang akan dihukum kebiri.

Aris sendiri merupakan tersangka pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto yang sempat membuat heboh beberapa waktu silam.

Kasusnya ini sempat membuat Aris melakukan upaya banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sekarang ini, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.

Baca Juga: Mengenal Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.