Nakita.id - Hukum kebiri di Indonesia nampaknya akan pertama kali dieksekusi di Mojokerto.
Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang akan dihukum kebiri.
Aris sendiri merupakan tersangka pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto yang sempat membuat heboh beberapa waktu silam.
Kasusnya ini sempat membuat Aris melakukan upaya banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sekarang ini, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.
Baca Juga: Mengenal Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.
”Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kapala Kejari Mojokerto Rudy Hartono.
Dilansir dari akun Favcebook Yuni Rusmini, Kejari Mojokerto masih berkoordinasi dengan dokter untuk melaksanakan hukum kebiri.
Baca Juga: Ajak Vanessa Angel Jadi Co-Host Lagi, Hotman Paris Janjikan Liburan 2 Kali dalam Setahun,
“Saya sudah minta untuk segera dieksekusi, dengan mencari dokternya terlebih dahulu,” tambahnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Aris divonis hukuman penjara 12 tahun ditambah sanksi kebiri dengan memberi suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.
”Saya sudah perintahkan segera dieksekusi. Kami tengah mencari dokter kebirinya,” kata Rudy.
Sebelumnya, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang Aris.
Baca Juga: Sebelum Terjangkit Toksoplasma, Tantri Kotak Ternyata Sempat Terkena Rubella
Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak-anak.
Selain hukuman penjara, Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya itu.
Hukuman berat yang diberikan hakim ini menyusul perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR