”Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kapala Kejari Mojokerto Rudy Hartono.
Dilansir dari akun Favcebook Yuni Rusmini, Kejari Mojokerto masih berkoordinasi dengan dokter untuk melaksanakan hukum kebiri.
Baca Juga: Ajak Vanessa Angel Jadi Co-Host Lagi, Hotman Paris Janjikan Liburan 2 Kali dalam Setahun,
“Saya sudah minta untuk segera dieksekusi, dengan mencari dokternya terlebih dahulu,” tambahnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Aris divonis hukuman penjara 12 tahun ditambah sanksi kebiri dengan memberi suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.
”Saya sudah perintahkan segera dieksekusi. Kami tengah mencari dokter kebirinya,” kata Rudy.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR