Pertama Kalinya Eksekusi Kebiri Kimia pada Pemerkosa 9 Anak; Masih Terkendala Rumah Sakit yang Bisa Kebiri

By Yosa Shinta Dewi, Senin, 26 Agustus 2019 | 17:46 WIB
Tersangka Aris dijatuhi hukuman vonis kebiri kimia (Kolase YouTube/ kompas.com & pixabay)

 

Nakita.id - Tindakan pelecehan seksual pada anak di bawah umur semakin menjamur di Indonesia.

Tentu fenomena ini membuat publik geram.

Tak sedikit dari masyarakat yang mengecam tindakan pemerkosaan dan hal lain yang berkaitan dengan pelecehan seksual.

Baca Juga: Setelah Unggah Ulah Putra Bungsunya di Dalam Bioskop, Zaskia Adya Mecca Sindir Penonton yang Lakukan Hal Tak Bertanggung Jawab

Hukuman yang setimpal memang pantas didapatkan oleh tersangka atau dalang di balik kejadian tersebut.

Seperti Aris yang mendapat hukuman kebiri kimia setelah diringkus pihak berwajib terkait kasus pemerkosaan.

Sebelumnya Aris melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak-anak.

Ia melakukannya sebanyak sembilan kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Bukan pemain pemula, Aris diketahui telah melakukan tindakan bejatnya itu sejak tahun 2015.