Ejek Habis-habisan Hotman Paris, Kini Borok Masa Lalu Andar Situmorang Terkuak, Pernah Cicipi Dinginnya Penjara Selama 8 Bulan!

By Yosa Shinta Dewi, Sabtu, 31 Agustus 2019 | 15:40 WIB
Andar Situmorang pernah dipenjara 8 bulan karena kasus pemalsuan ijazah (YouTube/ Tribunnews.com, Instagram/ @hotmanparisofficial)

Nakita.id - Sosok Andar Situmorang menjadi pembahasan ketika ditunjuk menjadi kuasa hukum trio 'ikan asin'.

Sejak awal kemunculannya, Andar Situmorang yang menjadi kuasa hukum Pablo Benua selalu menuai kontroversi.

Pasalnya, ia bicara di depan awak media dengan nada tinggi dan berusaha menjatuhkan pengacara lawan.

Baca Juga: Bertepuk Sebelah Tangan, Marshanda Angkat Bicara Soal Dua Tahun Hubungannya dengan Baim Wong: 'Mantan Paling Sakit Hati'

Hal itulah yang menjadi penyebab awal perseteruan Andar Situmorang dan Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Fairuz A Rafiq.

Bahkan, Andar Situmorang bekerjasama dengan Farhat Abbas untuk melaporkan pengacara 30 miliar itu atas tudingan penyebaran konten pornografi.

Belum selesai urusan hukumnya dengan Hotman Paris.

Kabar soal borok Andar Situmorang di masa lalu justru terungkap.

Seorang pengacara yang bernama Saut Rajaguguk bersaksi atas masa lalu kelam Andar Situmorang yang diduga melakukan pemalsuan ijazah.

Baca Juga: Nikita Mirzani Unjuk Bukti Pembelaannya Pada Pengacara Elza Syarief Soal Isu Telantarkan Anak,

"Tahun 98 dia (Andar Situmorang) berperkara dengan seseorang lalu orang tersebut mencari siapa sebenarnya Andar ini.

"Lalu terbongkarlah semua bahwa dia menggunakan ijazah palsu yang diterbitkan dengan tanda kutip Universitas Jayabaya.

"Setelah dicek ke Kopertis bahwa nama tersebut, ijazah tersebut (atas nama Andar Situmorang) tidak pernah diterbitkan oleh universitas yang bersangkutan atau Kopertis.

Baca Juga: Kemelut Percekcokan Semakin Memanas, Nikita Mirzani Buru-buru Titipkan Anak dan Asetnya pada Sahabat, Dapat Ancaman?

"Dengan kata lain bahwa itu palsu," jelas Saut Rajaguguk dikutip Nakita.id dari unggahan 'RCTI-Infotainment' (29/9/19).

Saut Rajaguguk bersaksi atas kasus pemalsuan ijazah oleh Andar Situmorang

"Dibawa ke Pengadilan terbukti bahwa dia menggunakan ijazah palsu di dalam menjalankan profesinya.

"Itu tahun 1998 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saya masih ingat persis perkaranya nomor 59.

"Jadi dihukum delapan bulan," sambungnya.

Berbeda dengan penjelasan Saut Rajaguguk, Andar Situmorang justru menanggapi sinis kabar soal kasus pemalsuan Ijazah.

Baca Juga: Tampil Kompak Pakai Busana Kembaran dengan Bilqis, Ayu Ting Ting Kenakan Sepaket Fashion Item Seharga Ratusan Juta Rupiah Sekali Jalan!

Ia juga membuktikan bahwa dirinya masih menjadi anggota aktif sebagai pengacara di salah satu organisasi advokat.

Tak ingin kalah, Saut Rajaguguk juga mempertanyakan keanggotaan Andar Situmorang dalam organisasi advokat tersebut.

Baca Juga: Seksinya Nagita Slavina Pakai Baju Renang Off Shoulder saat Liburan di Bali

Andar Situmorang dikabarkan pernah memalsukan ijazah

Baca Juga: Kebutuhan Protein Ibu Hamil: Seberapa Banyak yang Harus Dipenuhi?

"Dia tidak pernah dicoret dari daftar anggota Peradi dan ini pernah apa saya sampaikan sama Peradi secara resmi.

"Agar ini disidangkan kode etik, kita lihat nomor, nomor anggota dia," jelas Saut.

Saut juga menganggap nomor anggota yang digunakan Andar Situmorang saat ini adalah nomor anggota lama di saat Andar masih terjerat kasus pemalsuan ijazah palsu.

Baca Juga: Sama-sama Jadi Bumil, Lihat Beda Gaya Irish Bella VS Shandy Aulia Saat Asyik Berolahraga, Siapa Lebih Seksi?