Catat! Saat ini Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Mudahnya!

By Saeful Imam, Senin, 16 September 2019 | 13:10 WIB
Pindah domisili sekarang lebih mudah, tak perlu surat pengantar RT dan RW (Tribun Jateng/khoirul muzaki)

Baca Juga: Perselingkuhannya Diungkap oleh Aurel, Krisdayanti Mengaku Lebih Tenang dan Bahagia Setelah Menikah dengan Raul Lemos

Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan.

Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.

"Yang bersangkutan cukup bawa fotokopi KK, datang ke Dinas Dukcapil daerah asal. Dari daerah asal membuatkan surat pindah untuk dibawa ke tempat tujuan. Dinas Dukcapil tempat tujuan setelah menerima surat pindah, kemudian menerbitkan KTP-el dan KK. KTP-el yang lama ditarik oleh Dinas Dukcapil di tempat baru," jelas Zudan melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga: Istri Ahok Makin Pede Umbar Kemesraan Saat Hamil, Lihat Tampilan Terbaru Puput Nastiti Devi dengan Busana Batik Pamer Perut Buncit yang Elegan

Sedangkan posisi RT/RW pada aturan baru tersebut tetap diperlukan, untuk membuat dokumen Kartu Keluarga pertama kali.

Mereka yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan diri.

Jika terdapat kondisi ada masyarakat yang tidak pamit, maka pihak RT/RW akan mendapat pemberitahuan dari Dinas Dukcapil, bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal.

Baca Juga: Lihat Tampilan Terbaru BCL Padukan Sweater dan Rok Transparan Pamer Paha yang Super Seksi

Pemberitahuan tersebut disampaikan lewat surat, ataupun dengan memanfaatkan teknologi yang sudah ada, seperti e-mail, maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.

"Apa saja boleh. Email boleh, surat boleh, WhatsApp boleh. Teknologi sudah maju," ucap Zudan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa peraturan pindah domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW merupakan langkah untuk mempermudah urusan penduduk dan tak disulitkan dengan birokrasi.