Catat! Saat ini Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Mudahnya!

By Saeful Imam, Senin, 16 September 2019 | 13:10 WIB
Pindah domisili sekarang lebih mudah, tak perlu surat pengantar RT dan RW (Tribun Jateng/khoirul muzaki)

Baca Juga: Dampak Buruk Bagi Keluarga Betrand Peto Usai Diangkat Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Ibu Kandungnya Sebut Sang Adik Paling Kena Imbas Negatifnya

"Sudah Resmi (Perpres). Mempermudah supaya jangan ada birokrasi," ujar Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo juga menampik bila aturan tersebut menjadikan masyarakat leluasa keluar masuk daerah, tanpa sepengetahuan RT setempat.

Dia menjelaskan, penduduk yang berpindah tempat tinggal akan terlacak atau terupdate, dalam sistem yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Tetap Kompak Meski Cerai, Penampilan Mantan Istri Wishnutama Jadi Sorotan Saat Hadir di Syukuran 7 Bulanan Gista Putri

"Ya enggak dong, kan tetap ada database-nya toh. Anda sekarang mau pindah ke Kalimantan Utara buka NIK Anda. Kan ada NIK awal, kan udah punya," bebernya. (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi, Begini Caranya