Lama Tak Pulang, Ternyata Santriwati ini Disekap 4 Hari oleh Pria Beristri, Lalu Lakukan Hal Tak Senonoh ini di Rumah Kerabat Istrinya

By Cecilia Ardisty, Jumat, 20 September 2019 | 19:29 WIB
Miris! Pria Beristri Sekap Santriwati Selama 4 Hari Lalu Cabuli dan Setubuhi 4 Kali Bahkan Lakukan Di Rumah Kerabat Istrinya ()

Nakita.id - Seorang santriwati asal Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan oleh pria sudah beristri.

Santriwati yang sebut saja bernama Inong (17) itu disekap selama empat hari dan empat malam.

Pria sudah beristri ini menyekap santriwati tersebut dalam sebuah rumah kosong milik kerabat istri di kawasan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Baca Juga: Cuaca Panas Kemarau Panjang Bikin Si Kecil Rentan Terkena Penyakit, Orangtua Wajib Waspada

Bahkan selama empat hari korban berada dalam rumah tersebut.

“Tersangka menyekap korban di sebuah rumah kosong milik kerabat istrinya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP, Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP, Adhitya Pratama dikutip melalui Tribun Medan, Kamis (18/9/2019).

Dalam penyekapan selama empat hari dan empat malam tersangka juga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap santriwati tersebut.

Baca Juga: Banyak Bergaul Bentuk Sikap Baik dan Rasa Hormat Si Kecil, Yuk Dicoba Moms!

“Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dalam rumah tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian pada Jumat (13/9/201) sekira pukul 20.00 WIB, baru melepaskan korban di pinggir jalan Matangkuli.

Kemudian korban diantar masyarakat pulang ke rumah nenek korban di wilayah Kecamatan Tanah Luas.

Baca Juga: Demi Menjadi Anak Pemberani, Jangan Biarkan Anak Tidak Menghadapi Masalah dan Kegagalannya

Tersangka menyekap korban pada 9 September 2019, kemudian pada 11 September 2019, orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi.

Setelah dua hari mengadukan kejadian tersebut polisi berhasil meringkus tersangka di kawasan Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon.

Kasus tersebut sekarang sudah dalam proses polisi, setelah menerima laporan pada 11 September 2019 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban, karena anaknya tidak pulang ke rumah.

“Berdasarkan keterangan dari saksi, pada 9 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB pria berinisial JK tersebut membawa lari korban,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH dikutip dari Tribun Medan, Kamis (19/9/2019).

Tersangka mengancam, jika korban tak bersedia mengikuti ajakannya untuk jalan-jalan, akan menyebarkan fotonya yang tidak memakai jilbab di media sosial.

Baca Juga: Diduga Modus Baru Selundupkan Narkoba, Rendang Isi Sabu Viral di Media Sosial! Netizen:

Karena takut foto tidak menutup aurat tersebut tersebar, akhirnya santriwati itu pun mengikuti ajakan terlapor dengan terpaksa.

“Tapi ternyata terlapor menyekap korban di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim.

Karena korban tidak pulang ke rumah, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban terkait penyekapan anaknya oleh seorang pria beristri lalu Polres Aceh Utara mulai melakukan penyelidikan.

Santriwati, sebut saja Inong (17) dilaporkan disekap di sebuah rumah di kawasan Matangkuli, Aceh Utara oleh seorang pria beristri JK (37) di sebuah rumah kawasan Matangkuli pada 9 September 2019.

Sedangkan kasus itu baru dilaporkan orang tua korban ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara pada 11 September 2019, karena dua hari setelah mengetahui anaknya tidak pulang rumah.

“Setelah mendapat informasi tersebut menyelidiki kasus tersebut dan mencari keberadaan pria tersebut,” ujar kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH.

Baca Juga: Cerita Gadis Cantik Berusia 16 Tahun Asal Makassar yang Jadi Dirjen Bea Cukai ini Bikin Heboh!

Disebutkan, kemudian personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara yang didampingi KBO Reskrim Aiptu Dapot Situmorang melakukan penyelidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta penyelidikan keberadaan tersangka.

Belakangan kata Kata Reskrim diketahui tersangka berada di Desa Alu Mudem Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.

Lalu pada Rabu (18/9/2019) personel  PPA bersama KBO Reskrim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka JK ke Polres Aceh Utara.

“Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan kasus tersebut,” ujar AKP Adhitya Pratama.