Lolos Jadi Anggota Dewan Meski Tuai Cibiran Pedas, Segini Gaji yang Akan Didapatkan Mulan Jameela Setelah Resmi Duduki Kursi DPR RI

By Salmaa Awwaabiin, Minggu, 22 September 2019 | 14:30 WIB
Mulan Jameela (instagram.com/mulanjameela1)

Ada pun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.

Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.

Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.

Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.

Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atayu suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.

Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.

Baca Juga: Minum Segelas Air Hangat di Pagi Hari, Manfaatnya Tidak Terduga!

Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.

Selain tunjungan dan uang pensiun, anggota DPR juga berkah menerima fasilitas penunjang lainnya.

Fasilitas penunjang itu adalah mobil dinas dan rumah dinas.