Kawin Tanpa Izin Istri Pertama, Suami dan Istri Kedua Dapat Dipenjara Hingga 7 Tahun

By Saeful Imam, Jumat, 27 September 2019 | 14:06 WIB
Suami dan istri kedua terancam hukuman bila menikah tanpa izin istri pertama (tribun)

Pernikahannya sah di hadapan pemimpin agama dan memiliki surat sah dari desa.

"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.

KG dan PS ternyata dinikahkan secara adat oleh LPS, bibi KG yang tinggal di Yehsumbul, tak jauh dari rumahnya.

Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala sehingga hubungan mereka tidak kotor.

Setelahnya menikah secara adat, KG dan PS menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta izin dan berdoa kepada leluhur).

"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta izin," jelas LPS.

Baca Juga: Selingkuh dengan Dua Lelaki Sekaligus, Mamah Muda ini Panik Saat Dirinya Hamil dan Terpaksa Lakukan hal Mengejutkan ini!

Setelah menikah, menurut LPS, KG dan PS pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.

Dia mengakui, tidak memastikan lagi kebenaran pengakuan KG bahwa dia sudah mendapat restu dari istri pertamanya.

"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta izin," kata LPS.

Saksi ahli pernikahan yang juga Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana menyatakan, pernikahan antara KG dan PS sah.

Perkawinan sah apabila ada tiga persaksian, yakni Dewa Saksi, Bhuta Saksi, dan Manusa Saksi.