PS berstatus janda sejak tahun 2017. Kepada PS, KG mengaku sudah mendapat persetujuan dari istri pertamanya.
"Terdakwa KG mengajak terdakwa PS untuk melakukan pernikahan pada bulan Agustus 2018 dengan mengaku sudah mendapat izin dari saksi (istrinya)," ungkapnya.
Gatot menjelaskan, untuk terdakwa PS dijerat dengan pasal yang sama namun berbeda poin.
Baca Juga: Bukan Busana Seksi, Vanessa Angel Diisukan Lamaran Saat Pajang Foto Cantik Berkebaya Putih
"Terdakwa mengetahui sesuai surat sah pada 15 Maret 2019 bahwa terdakwa KG belum resmi bercerai dengan istrinya. Ancaman bagi keduanya 7 tahun penjara," kata Gatot.
Sidang kasus pernikahan tanpa izin ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Fakhrudin Said Ngaji.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Menikah Tanpa Izin Istri Pertama, Suami dan Istri Kedua Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara