Dituntut Ganti Rugi Rp10 Miliar oleh Lawan Politiknya, Mulan Jameela Pilih Bungkam hingga Tolak Panggilan Sidang

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 6 Oktober 2019 | 08:04 WIB
Mulan Jameela (instagram.com/mulanjameela1)

Salah satunya adalah Mulan Jameela yang menolak menandatangai surat panggilan sidang atau relaas.

Hal tersebut diungkap Hakim Ketua Joni ketika mengumumkan penundaan sidang gugatan Sigit.

Baca Juga: Tanggapi Hubungan Intim antara Bebby Fey dan Genderuwo, Nyai Ratu Kidul:

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.

"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Fadel Islami Sering Dinyinyiri Bak Ibu dan Anak, Muzdalifah Murka: “Kalian yang Nanti Dosa Sendiri Sudah Menghujat!”

Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.

Terkait dengan kegagalan ini, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada Mulan Jameela dan kawan-kawan.