Dituntut Ganti Rugi Rp10 Miliar oleh Lawan Politiknya, Mulan Jameela Pilih Bungkam hingga Tolak Panggilan Sidang

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 6 Oktober 2019 | 08:04 WIB
Mulan Jameela (instagram.com/mulanjameela1)

Nakita.id - Beberapa waktu ini, santer kabar kalau posisi Mulan Jameela sebagai anggota dewan bakal terancam.

Pasalnya, lawan politik Mulan mengajukan gugatan setelah istri Ahmad Dhani ini resmi dilantik menjadi anggota legislatif 1 Oktober lalu.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Mulan Jameela memang mencalonkan diri sebagai anggota DPR untuk daerah pemilihan Jawa Barat pada Pemilu kemarin.

Baca Juga: Rayakan 4 Tahun Pernikahan dengan Perwira Polisi, Uut Permatasari Panjatkan Doa Khusus untuk Sang Suami Tercinta

Namun, Mulan Jameela sempat gagal terpilih dan mengajukan gugatan pada partai yang menaunginya.

Lantas, gayung bersambut, seperti yang telah diwartakan 'Nakita.id', KPU pun mengeluarkan surat jika Mulan ditetapkan sebagai anggota DPR.

Tak selesai sampai di situ, lawan politik Mulan Jameela yang mengaku mengalami banyak kerugian akhirnya mengajukan gugatan.

Baca Juga: Gaya Hidup Sehat Tanpa Asam Urat, Coba Tips Berikut Ini!

Salah satu caleg dari partai yang sama bernama Sigit Ibnugroho menggugat 9 caleg lainnya, termasuk di dalamnya nama Mulan Jameela.

Tak hanya itu, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda Pola Asuh yang Buruk Pada Anak, Salah Satunya Sering Membandingkan Si Kecil

Melansir dari 'Grid.id', Mulan Jameela hingga kini masih bungkam terkait masalah hukum yang sedang dihadapinya.

Sidang pertama gugatan Sigit Ibnugroho ini harusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2019) kemarin.

Namun sayangnya, sidang harus ditunda selama tiga minggu ke depan dan baru akan dilaksanakan pada (29/10/2019) mendatang.

Baca Juga: Ini Segudang Manfaat Santan Kelapa untuk Kecantikan dan Kesehatan Rambut, Catat Moms!

Hal ini harus dilakukan karena para tergugat tidak mau memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri.

Salah satunya adalah Mulan Jameela yang menolak menandatangai surat panggilan sidang atau relaas.

Hal tersebut diungkap Hakim Ketua Joni ketika mengumumkan penundaan sidang gugatan Sigit.

Baca Juga: Tanggapi Hubungan Intim antara Bebby Fey dan Genderuwo, Nyai Ratu Kidul:

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.

"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Fadel Islami Sering Dinyinyiri Bak Ibu dan Anak, Muzdalifah Murka: “Kalian yang Nanti Dosa Sendiri Sudah Menghujat!”

Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.

Terkait dengan kegagalan ini, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada Mulan Jameela dan kawan-kawan.