Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Besar!

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:45 WIB
Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019) ((KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

Pajak Progresif

Aturan mengenai pajak progresif pada kendaraan untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Jadi untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

Baca Juga: Pengorbanan Zaskia Gotik Dibalas Rasa Malu Gagal Dinikahi, Vicky Prasetyo Menangis Minta Maaf ke Mantan Tunangannya

• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.

• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.

• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.

• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.

• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.

• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.

• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.

• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.

• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.

• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

Baca Juga: Sehari Sebelum Anak Kembarnya Meninggal, Ammar Zoni Bermimpi Bertemu Kedua Bayinya: 'Ternyata Ini Sudah Tanda'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah".