Dipergoki Sendiri oleh Suami Pelaku, Pasangan Selingkuh Bidan dan Dokter Asal Mojokerto Terbukti Berzina dari Hasil Visum

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 14 Oktober 2019 | 11:31 WIB
Ilustrasi perselingkuhan (Freepik)

Sementara AD merupakan dokter spesialis Ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama dan sudah mempunyai satu orang anak.

Karena hubungan gelap ini, pasangan selingkuh tersebut harus menjalani proses hukum dan telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (11/10/2019).

Baca Juga: Jalani 6 Bulan Kehidupan Rumah Tangga dengan Janda Kaya, Ajun Perwira Akui Sempat Ingin Selingkuh dari Jennifer Jill

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terang Ade Waroka.

Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.