Nakita.id - Kriss Hatta jalani sidang kedua terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar pada Senin (14/10/2019).
Diketahui, Kriss Hatta dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar pada (06/04/2019) di salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Kriss Hatta diduga melakukan pemukulan karena melindungi teman perempuannya.
Terkait kasus yang sedang menimpa Kriss Hatta, ia menjalani sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (09/10/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Terkait dakwaan tersebut, Kriss Hatta mengajukan eksepsi.
Menurut Kriss Hatta, beberapa fakta tidak disampaikan dalam dakwaan JPU.
"Ada dakwaan yang hilang di situ. Ada dakwaan jaksa yang mana pelapor ada menyerang balik di situ," ucap Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (09/10/2019).