Yang pertama adalah menerima dan mengabulkan pengajuan eksepsi penasihat hukum atas surat dakwaan JPU tersebut.
Kemudian yang kedua adalah menyatakan surat dakwaan JPU yang dibuat tidak secara cermat dan tidak secara jelas dibuat serta dinyatakan kabur.
Pengacara juga menyatakan, bahwa kasus ini tidak bisa diperiksa lebih lanjut lagi dan JPU diminta untuk membebaskan dan memulihkan nama baik Kriss Hatta.
Baca Juga: Blak-blakan Bongkar Pernah Main Hati dan Calon Suami Tak Tahu, Jessica Iskandar Kapok:
Putusan sidang pengajuan eksepsi ini ditunda oleh pihak jaksa.
Setelah pembacaan eksepsi oleh pengacara, jaksa mengumumkan ditunda untuk sidang selanjutnya pada Rabu (16/10/2019).
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR