Nakita.id - Kriss Hatta jalani sidang kedua terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar pada Senin (14/10/2019).
Diketahui, Kriss Hatta dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar pada (06/04/2019) di salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Kriss Hatta diduga melakukan pemukulan karena melindungi teman perempuannya.
Terkait kasus yang sedang menimpa Kriss Hatta, ia menjalani sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (09/10/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Terkait dakwaan tersebut, Kriss Hatta mengajukan eksepsi.
Menurut Kriss Hatta, beberapa fakta tidak disampaikan dalam dakwaan JPU.
"Ada dakwaan yang hilang di situ. Ada dakwaan jaksa yang mana pelapor ada menyerang balik di situ," ucap Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (09/10/2019).
Pihak Kriss Hatta dan pengacara kemudian mengajukan eksepsi yang diagendakan pada Senin (14/10/2019).
Senin kemarin, Kriss Hatta jalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang berjalan hari itu membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Pihak Kriss Hatta keberatan pada sidang pertama yang dijalaninya itu, karena banyak fakta yang ditutupi.
Baca Juga: Keluarga Besar SBY Jenguk Wiranto di RSPAD, Agus Yudhoyono:
Pihak pengacara Kriss Hatta menjabarkan beberapa bukti yang hilang kepada JPU.
Pengacara Kriss Hatta juga menjabarkan bahwa JPU tidak cermat dalam menelaah bukti yang dibawa pihak pelapor dan terlapor.
Menurut pengacara Kriss Hatta, pihak jaksa juga mengabaikan tindakan damai untuk pelapor dan terlapor.
Pada pembacaan eksepsi tersebut ada beberapa poin yang disebutkan dari pengacara Kriss Hatta.
Baca Juga: #LovingNotLabelling: Jangan Sebut Anak dengan Label 'Si Sensitif', Begini Cara Tepat Menghadapinya
Yang pertama adalah menerima dan mengabulkan pengajuan eksepsi penasihat hukum atas surat dakwaan JPU tersebut.
Kemudian yang kedua adalah menyatakan surat dakwaan JPU yang dibuat tidak secara cermat dan tidak secara jelas dibuat serta dinyatakan kabur.
Pengacara juga menyatakan, bahwa kasus ini tidak bisa diperiksa lebih lanjut lagi dan JPU diminta untuk membebaskan dan memulihkan nama baik Kriss Hatta.
Baca Juga: Blak-blakan Bongkar Pernah Main Hati dan Calon Suami Tak Tahu, Jessica Iskandar Kapok:
Putusan sidang pengajuan eksepsi ini ditunda oleh pihak jaksa.
Setelah pembacaan eksepsi oleh pengacara, jaksa mengumumkan ditunda untuk sidang selanjutnya pada Rabu (16/10/2019).
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR