Pihak Kriss Hatta dan pengacara kemudian mengajukan eksepsi yang diagendakan pada Senin (14/10/2019).
Senin kemarin, Kriss Hatta jalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang berjalan hari itu membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Pihak Kriss Hatta keberatan pada sidang pertama yang dijalaninya itu, karena banyak fakta yang ditutupi.
Baca Juga: Keluarga Besar SBY Jenguk Wiranto di RSPAD, Agus Yudhoyono:
Pihak pengacara Kriss Hatta menjabarkan beberapa bukti yang hilang kepada JPU.
Pengacara Kriss Hatta juga menjabarkan bahwa JPU tidak cermat dalam menelaah bukti yang dibawa pihak pelapor dan terlapor.
Menurut pengacara Kriss Hatta, pihak jaksa juga mengabaikan tindakan damai untuk pelapor dan terlapor.
Pada pembacaan eksepsi tersebut ada beberapa poin yang disebutkan dari pengacara Kriss Hatta.
Baca Juga: #LovingNotLabelling: Jangan Sebut Anak dengan Label 'Si Sensitif', Begini Cara Tepat Menghadapinya
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR