Bukan Janda Tajir, Modal Rayuan Maut dan Paras Cantik, Wanita Ini Lihai Kelabuhi Korbannya, Kepergok Bawa Kabur 62 Mobil!

By Yosa Shinta Dewi, Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:59 WIB
ilustrasi pencuri mobil (freepik)

Hery menuturkan bahwa Djeni sangat lihai memanfaatkan kecantikannya dan juga rayuan mautnya tersebut untuk mengelabui korban.

Jika ditotal, uang hasil menggadai 62 mobil rental yang ia gelapkan tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Bantah Ceraikan Galih Ginanjar Usai Tak Lagi Bisa 'Layani' 8 Kali Sehari, Rekan Barbie Kumalasari Beri Keterangan Kontras: