Hery menuturkan bahwa Djeni sangat lihai memanfaatkan kecantikannya dan juga rayuan mautnya tersebut untuk mengelabui korban.
Jika ditotal, uang hasil menggadai 62 mobil rental yang ia gelapkan tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.