Bukan Janda Tajir, Modal Rayuan Maut dan Paras Cantik, Wanita Ini Lihai Kelabuhi Korbannya, Kepergok Bawa Kabur 62 Mobil!

By Yosa Shinta Dewi, Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:59 WIB
ilustrasi pencuri mobil (freepik)

Nakita.id - Memang kita tak boleh menilai seseorang dari penampilannya ya Moms.

Sebab, apa yang terkadang terlihat baik belum tentu benar begitu adanya.

Nah, berkaitan dengan hal tersebut, baru-baru ini terjadi penipuan oleh seorang janda cantik.

Baca Juga: Ariel Tatum Terbayang-bayang Mantan Kekasih yang Sudah Beristri Sampai Lakukan Hal Ini, Nia Ramadhani Beri Sindiran Menohok Begini

Sosok Djeni Herilewie telah diamankan pihak kepolisian.

Janda cantik ini melakukan penggelapan 62 mobil sewaan yang ia pinjam.

Meski awalnya pihak kepolisian juga sulit menangkap Djeni.

Apalagi ia juga sangat lincah berpindah dari satu tempat ke tempat lain agar kejahatannya tak diungkap.

Bahkan pihak kepolisian Metro Jakarta Timur harus bekerja sama dengan pelapor atau korban penipuan untuk menangkap Djeni.

"Dia sempat curiga mau ditangkap, anak ini licin juga, dia pindah-pindah terus. Pokoknya kita selidiki terus kita pancing pelaku ambil mobil lagi, saat itu kita tangkap. Kita dapat data pelaku dari korban," kata Wahyudi dikutip Nakita.id dari Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Janda ini berhasil gelapkan 62 mobil

Saat ditangkap, Djeni langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk jalani pemeriksaan.

Djeni bahkan hampir menipu pemilik modal Rp 1,5 miliar yang berasal dari Bandung.

Baca Juga: Tak Pakai Amplop, Uang Sumbangan Tamu Langsung Dikalungkan Pada Mempelai, Pernikahan Pasangan Ini Viral

Tersangka dan pemodal ini telah kerja sama untuk menyediakan modal usaha.

Djeni bahkan menjanjikan akan membagi hasil jika usaha sudah berjalan lancar.

"Sebelum ditangkap, dia itu mau cairkan uang di Bandung Rp 1,5 miliar. Dan orang Bandung (pemodal) sudah oke, katanya buat sharing profit (bagi hasil) gitu, sharing profit tapi usahanya belum jelas. Sudah pakai uangnya orang Rp 1,5 miliar," ujar Djeni.

Aksi Djeni pun akhirnya berhasil digagalkan polisi karena Djeni ditangkap.

Menurut Wahyudi, Djeni memiliki kemampuan yang baik dalam mempengaruhi orang banyak.

Namun saat ditangkap ia mengaku tak memiliki uang tunai.

Bahkan rekening banknya juga kosong tak ada uang sepeserpun.

"Saat ditangkap tidak ada uang di rekeningnya. Dia itu enggak ada uang, makannya ini akan kita dalami kemana uang dia itu," kata Wahyudi.

Baca Juga: Beri Hadiah Mewah untuk Istrinya yang Tajir Melintir, Ajun Perwira Kena Sentil Jennifer Jill:

Wahyudi menjelaskan, pihaknya tengah kembali memeriksa Djeni guna mengetahui keberadaan aliran uang yang dihasilkan Djeni dari menggelapkan 62 unit mobil sewaan itu.

"Kita mau coba tracking (penelusuran) asetnya, apakah uang itu dijadikan aset, ini kita mau coba tracking," ujar Wahyudi.

Kepada polisi, Djeni juga mengaku kerap menggunakan pendapatan dari hasil kejahatannya itu untuk kebutuhan gaya hidup.

"Ya untuk gaya hidup lah," ujar Wahyudi.

Pihak yang berwajib sudah mengamankan 13 dari 62 mobil hasil kejahatan Djeni.

Pencarian mobil sisanya masih terus dilakukan.

Polisi juga tengah mendalami penyelidikan kasus ini terkait apakah ada modus penggelapan atau penipuan lainnya yang dilakukan Djeni.

Sebelumnya, Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Cipinang, Jakarta Timur, karena menggelapkan 62 mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.

Baca Juga: Sosok Cantik Juria Hartmans, Model Asal Inggris yang Dikabarkan Sukses Buat Gading Marten Bertekuk Lutut, Bukan Orang Sembarangan!

Modus yang digunakan Djeni untuk menjalankan aksinya cukup mulus

Awalnya Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.

Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa.

Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan, Djeni yang beraksi seorang diri dengan lihai menggelapkan total 62 unit mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.

Hery menuturkan bahwa Djeni sangat lihai memanfaatkan kecantikannya dan juga rayuan mautnya tersebut untuk mengelabui korban.

Jika ditotal, uang hasil menggadai 62 mobil rental yang ia gelapkan tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Bantah Ceraikan Galih Ginanjar Usai Tak Lagi Bisa 'Layani' 8 Kali Sehari, Rekan Barbie Kumalasari Beri Keterangan Kontras: