Tak Boleh Beri "Like" hingga Sebar Ujaran Kebencian, Ini 6 Larangan PNS di Media Sosial

By Maharani Kusuma Daruwati, Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:36 WIB
Ilustrasi PNS (Istimewa via Tribun Jabar)

Nakita.id - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan pencopotan jabatan pejabat TNI karena unggahan sang istri di media sosial.

Istri pejabat TNI ini ikut mengomentari soal penusukan Wiranto.

Karena ujaran sang istri di Facebook itu, salah seorang pejabat TNI di Kendari dicopot dari jabatannya sebagai Dandim.

Hal ini pun nampaknya membuat ramai kembali imbauan soal penggunaan media sosial pada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Baca Juga: BERITA POPULER: Sering Dibilang Halu, Psikolog Bongkar Sisi Nyata Barbie Kumalasari hingga Seorang Ustaz Bongkar Penyebab Penyakit Shakira hingga Membuat Denada Terkejut

Beberapa hari terakhir, ramai menyebar di media sosial soal imbauan pelaporan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang menyebarkan kebencian atau berita palsu.

Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kominfo membantah informasi dalam pesan berantai itu.

Meski demikian, BKN menyebutkan, pihaknya pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, salah satunya panduan berperilaku di media sosial.

Edaran ini dikeluarkan pada 2018, saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.

Hingga saat ini, aturan yang dimuat dalam edaran tersebut masih relevan dan berlaku.

Bagi mereka yang melanggar, bisa disanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan yang bersangkutan.