Tak Boleh Beri "Like" hingga Sebar Ujaran Kebencian, Ini 6 Larangan PNS di Media Sosial

By Maharani Kusuma Daruwati, Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:36 WIB
Ilustrasi PNS (Istimewa via Tribun Jabar)

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Calon Suami Jessica Iskandar Justru Alami Musibah hingga Harus Operasi, Ada Apa?

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Hukuman disiplin ini diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sementara itu, mekanisme pelaporan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dilakukan melalui PPK masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan di Media Sosial untuk PNS, Tak Boleh Sebar hingga "Like" Ujaran Kebencian".