Tak Boleh Beri "Like" hingga Sebar Ujaran Kebencian, Ini 6 Larangan PNS di Media Sosial

By Maharani Kusuma Daruwati, Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:36 WIB
Ilustrasi PNS (Istimewa via Tribun Jabar)

Nakita.id - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan pencopotan jabatan pejabat TNI karena unggahan sang istri di media sosial.

Istri pejabat TNI ini ikut mengomentari soal penusukan Wiranto.

Karena ujaran sang istri di Facebook itu, salah seorang pejabat TNI di Kendari dicopot dari jabatannya sebagai Dandim.

Hal ini pun nampaknya membuat ramai kembali imbauan soal penggunaan media sosial pada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Baca Juga: BERITA POPULER: Sering Dibilang Halu, Psikolog Bongkar Sisi Nyata Barbie Kumalasari hingga Seorang Ustaz Bongkar Penyebab Penyakit Shakira hingga Membuat Denada Terkejut

Beberapa hari terakhir, ramai menyebar di media sosial soal imbauan pelaporan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang menyebarkan kebencian atau berita palsu.

Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kominfo membantah informasi dalam pesan berantai itu.

Meski demikian, BKN menyebutkan, pihaknya pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, salah satunya panduan berperilaku di media sosial.

Edaran ini dikeluarkan pada 2018, saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.

Hingga saat ini, aturan yang dimuat dalam edaran tersebut masih relevan dan berlaku.

Bagi mereka yang melanggar, bisa disanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan yang bersangkutan.

Apa saja larangan tersebut?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut enam aktivitas yang masuk dalam kategori melanggar disiplin tersebut:

Baca Juga: Tak Lagi Tinggal Serumah, Raffi Ahmad Sebut Syahnaz Beda Kasta Dengannya

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Calon Suami Jessica Iskandar Justru Alami Musibah hingga Harus Operasi, Ada Apa?

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Hukuman disiplin ini diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sementara itu, mekanisme pelaporan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dilakukan melalui PPK masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan di Media Sosial untuk PNS, Tak Boleh Sebar hingga "Like" Ujaran Kebencian".