SAH! Jokowi Tetapkan Kenaikan Iuran BPJS, Segini Nominal Iuran yang Harus Dibayarkan

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:46 WIB
Illustrasi Iuran BPJS Naik 100% (bpjs-kesehatan.go.id)

Nakita.id - Presiden Joko Widodo secara resmi menaikkan tarif Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Kamis (24/10/2019).

Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden tentang iuran BPJS naik mulai 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 100%.

Dikutip dari Kompas.com, kenaikan iuran itu berlaku bagi peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Baca Juga: Kacang Tiger Nuts yang Berasal dari Mediterania Ini Ternyata Memiliki Manfaat Kesehatan

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Joko Widodo dalam Perpres No.75 Tahun 2019.

Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.