Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Ana Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Berbeda untuk tarif kelas mandiri, BPJS akan mengalami kenaikkan sebagai berikut.
Baca Juga: Sering Jadi Santapan Malam, Makanan Ini Justru Membahayakan Kesehatan Loh
Untuk kelas mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud.
Untuk per bulan, kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, kelas III dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu.
Kepala Humas BPJS mengatakan, kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp42 ribu menjadi Rp19 ribu per bulannya yang dibayarkan pemerintah.
Baca Juga: 7 Manfaat Luar Biasa yang Terdapat Dalam Buah Leci Untuk Kesehatan
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com,Setneg.go.id |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR