Kenaikan iuran BPJS yang awalnya merupakan isapan jempol belaka, sekarang sudah diteken dan diresmikan oleh Presiden RI ini.
Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS pada tahun depan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis lalu, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Baca Juga: Tak Hanya Tingkatkan Kesuburan, Inilah 10 Manfaat Tauge Untuk Kesehatan
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh fase kelas kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut tarif BJPS yang akan berlaku pada 2020.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, sebesar Rp110 ribu perbulan untuk kelas II, dan sebesar Rp160 per bulan untuk kelas I.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com,Setneg.go.id |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR