Nakita.id - Presiden Joko Widodo secara resmi menaikkan tarif Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Kamis (24/10/2019).
Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden tentang iuran BPJS naik mulai 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 100%.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan iuran itu berlaku bagi peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Baca Juga: Kacang Tiger Nuts yang Berasal dari Mediterania Ini Ternyata Memiliki Manfaat Kesehatan
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Joko Widodo dalam Perpres No.75 Tahun 2019.
Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Kenaikan iuran BPJS yang awalnya merupakan isapan jempol belaka, sekarang sudah diteken dan diresmikan oleh Presiden RI ini.
Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS pada tahun depan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis lalu, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Baca Juga: Tak Hanya Tingkatkan Kesuburan, Inilah 10 Manfaat Tauge Untuk Kesehatan
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh fase kelas kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut tarif BJPS yang akan berlaku pada 2020.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, sebesar Rp110 ribu perbulan untuk kelas II, dan sebesar Rp160 per bulan untuk kelas I.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Ana Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Berbeda untuk tarif kelas mandiri, BPJS akan mengalami kenaikkan sebagai berikut.
Baca Juga: Sering Jadi Santapan Malam, Makanan Ini Justru Membahayakan Kesehatan Loh
Untuk kelas mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud.
Untuk per bulan, kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, kelas III dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu.
Kepala Humas BPJS mengatakan, kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp42 ribu menjadi Rp19 ribu per bulannya yang dibayarkan pemerintah.
Baca Juga: 7 Manfaat Luar Biasa yang Terdapat Dalam Buah Leci Untuk Kesehatan
Sebelumnya, rencana kenaikan iuran pun disetujui oleh pihak BPJS Kesehatan dari usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2019.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut demi menutup defisit keuangan yang ada.
Di sisi lain, Iqbal juga pernah menyebutkan bahwa pangkal permasalahan keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com,Setneg.go.id |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR