Nagita Slavina Menolak Saat Raffi Ahmad Ajukan Perjanjian Pranikah, Seberapa Penting Surat Perjanjian Pranikah dalam Membangun Rumah Tangga?

By Nita Febriani, Jumat, 29 November 2019 | 18:00 WIB
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)

Nakita.id - Surat Perjanjian Pranikah (prenuptial agreement) merupakan salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menggelar pernikahan.

Surat ini berupa perjanjian kontrak atau kesepakatan antara kedua pasangan yang akan menikah, dibuat oleh notaris dan dicatat di buku pernikahan melalui KUA atau Catatan Sipil..

Seperti dikutip dari Kompas.com, mumnya surat perjanjian pranikah berisi tentang harta pribadi kedua belah pihak yang dimiliki sebelum menikah, sehingga mempermudah pembagiannya jika suatu saat terjadi sesuatu yang tidak dapat diprediksi.

Baca Juga: Sebelum Menikah Sama-sama Menghasilkan Uang Sendiri, Raffi Ahmad Ungkap Perjanjian Pranikahnya dengan Nagita Slavina Perihal Pembagian Harta

Surat ini memiliki status sah di mata hukum, serta berlaku untuk pihak ketiga, seperti bank untuk hal yang menyangkut perdagangan ataupun utang piutang.

Oleh sebab surat perjanjian pranikah dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sehingga baik istri ataupun suami harus saling setuju, dan tentunya akan saling diuntungkan.