Nakita.id - Surat Perjanjian Pranikah (prenuptial agreement) merupakan salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menggelar pernikahan.
Surat ini berupa perjanjian kontrak atau kesepakatan antara kedua pasangan yang akan menikah, dibuat oleh notaris dan dicatat di buku pernikahan melalui KUA atau Catatan Sipil..
Seperti dikutip dari Kompas.com, mumnya surat perjanjian pranikah berisi tentang harta pribadi kedua belah pihak yang dimiliki sebelum menikah, sehingga mempermudah pembagiannya jika suatu saat terjadi sesuatu yang tidak dapat diprediksi.
Surat ini memiliki status sah di mata hukum, serta berlaku untuk pihak ketiga, seperti bank untuk hal yang menyangkut perdagangan ataupun utang piutang.
Oleh sebab surat perjanjian pranikah dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sehingga baik istri ataupun suami harus saling setuju, dan tentunya akan saling diuntungkan.
Beberapa publik figur diketahui membuat surat perjanjian pranikah sebelum melangsungkan pernikahan.
Ajun Perwira misalnya, di usianya ke-31 tahun, Ajun memutuskan menikah dengan Jennifer Supit yang usianya 17 tahun lebih tua.
Melalui surat ini Ajun menegaskan jika pernikahannya memang berlandaskan rasa cinta dan kesepakatan kedua belah pihak, bukan hanya mengincar harta seperti yang banyak diberitakan.
Menurut Ajun, isi perjanjian pranikah yang mereka sepakati berisi kepada siapa harta Jennifer akan jatuh nantinya.
Beberapa orang menganggap surat perjanjian pranikah memiliki peran penting sebagai penegas mengenai hak serta kewajiban yang harus dilakukan oleh suami dan istri.
Namun adapula pasangan artis yang diketahui masing-masing memiliki harta sangat banyak namun memutuskan untuk tidak membuat surat perjanjian pranikah, yaitu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Menurut pemaparan Raffi seperti dikutip Nakita.id sebelumnya, Nagita memilih untuk percaya sepenuhnya pada Raffi dan menolak untuk melakukan perjanjian pranikah soal pisah harta.
Di Indonesia sendiri, masih banyak masyarakat yang awam dan asing dengan surat perjanjian tersebut.
Lalu, seberapa penting pembuatan surat perjanjian pranikah dalam membangun bahtera rumah tangga?
1. Menegaskan Hak dan Kewajiban Suami Istri
Kesepakatan mengenai hak dan kewajiban di dalam surat perjanjian pranikah tentunya sangat beragam, mulai dari yang bersifat remeh hingga yang berat sekalipun.
Misalnya saja kesepakatan mengenai siapa yang akan mengantar serta menjemput anak sekolah.
Mungkin terdengar sepele, namun menjalankan rumah tangga bukanlah dari sisi istri maupun suami saja.
Sehingga suami dan istri perlu menjalankan hak dan kewajiban bersama dengan bergotong-royong.
2. Kepastian Hak Asuh Anak
Tidak ada pasangan yang merencanakan pernikahannya berujung pada perceraian.
Namun, saat suatu hari perceraian tak dapat dicegah, hak asuh anak biasanya menjadi hal yang sangat krusial.
Jika memiliki surat perjanjian pranikah, hak asuh anak dapat diatur dengan poin-poin yang menjelaskan mengenai biaya pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sang anak lainnya.
Dengan ini, akan mempermudah pembagian tanggung jawab saat pasangan telah berpisah.
Baca Juga: Kartika Putri Bongkar Isi Perjanjian Pranikahnya dengan Habib Usman Soal Poligami
3. Menjamin Keamanan Harta Pribadi
Ada kalanya, saat menjalani rumah tangga kita berada dalam posisi terhimpit yang mengharuskan untuk meminjam dana baik dari bank atau kreditur lainnya.
Namun, nasib di masa depan memang tak bisa tertebak.
Bisa saja kita gagalan membayar hutang yang menyebabkan penyitaan harta oleh pihak kreditur.
Dalam kasus seperti ini, adanya surat perjanjian pranikah akan sangat membantu.
Di dalam surat perjanjian telah tertulis mengenai pemisahan antara harta suami dan istri.
Maka ketika pembayaran utang kepada kreditur, jika masih banyak kekurangan, tak dapat memaksakan kehendak kepada pasangan untuk melunasi utang tersebut.
Yang perlu ditegaskan, membuat surat perjanjian pranikah tidak sama dengan merencanakan perpisahan.
Baca Juga: Tes Ini Dilakukan dalam Pemeriksaan Pranikah, Kenapa Penting?
Fungsi utamanya adalah memudahkan pengambilan keputusan bila terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan dan menghindari konflik berkepanjangan.
Tak ada salahnya membuatnya untuk kelangsungan rumah tangga yang harmonis.
Selama Moms dan Dads merasa setuju dengan adanya surat perjanjian pranikah, maka sah-sah saja untuk membuatnya.
Source | : | Instagram,nakita,kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR