Bisa! Ini Cara Gunakan BPJS untuk Melahirkan di Luar Kota atau Luar Daerah

By Saeful Imam, Kamis, 7 Desember 2017 | 15:45 WIB
Persalinan BPJS di luar kota atau luar daerah (Saeful Imam)

Kenapa harus dibuat surat pengantar dari BPJS? Supaya faskes setempat punya legalitas untuk menerima peserta dari luar kota. 

Tahapan yang bisa ibu lakukan:  

1. Buat surat keterangan domisili yang bisa didapat dari RT/RW setempat.

2. Tentukan faskes yang terdapat di lokasi terdekat, dimana ibu akan menjalani proses persalinan/ pemeriksaan persalinan

3. Datang ke kantor bpjs terdekat untuk membuat surat  pengantar kunjungan dari bpjs ke faskes yang telah ditentukan dengan membawa surat keterangan domisili.

Surat kunjungan tersebut diperlukan agar tidak terjadi penolakan dari faskes yang dipilih karena memang faskes tersebut tidak sesuai dengan faskes peserta.

Baca juga : Catat! Tak Semua Masalah Kesehatan Bisa Dilayani BPJS, Ini Daftarnya

4. Lakukan persalinan dengan datang langsung ke faskes yang dipilih dengan membawa kartu BPJS peserta, surat pengantar dari bpjs, KTP.

Selain syarat-syarat di atas, mungkin saja BPJS meminta syarat-syarat pelengkap lain, tanyakan langsung di kantor BPJS. 

Ibu hamil di luar kota atau luar daerah akan dilayani sesui dengan peserta BPJS Lainnya. 

Bila sarana dan prasarana Faskes 1 tidak memadai untuk melakukan proses melahirkan, peserta akan dirujuk ke Faskes yang lebih tinggi. 

Baca juga : Hati-hati! 3 Huruf di Surat Rujukan ini akan Membuat Biaya Pengobatan dan Perawatan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS