Bisa! Ini Cara Gunakan BPJS untuk Melahirkan di Luar Kota atau Luar Daerah

By Saeful Imam, Kamis, 7 Desember 2017 | 15:45 WIB
Persalinan BPJS di luar kota atau luar daerah (Saeful Imam)

Nakita.id - Melahirkan adalah proses perjuangan menjadi seorang ibu. 

Dibutuhkan dukungan lingkungan nyaman dan sosok tepat agar proses melahirkan dapat berlangsung aman dan lancar. 

Untuk itu, bumil kadang ingin melahirkan dengan sosok terdekat dan pengalaman seperti ibu di kampung atau luar kota.  

Nah, masalahnya, selain ingin melahirkan nyaman, bumil juga ingin biaya melahirkan tetap ditanggung BPJS alias gratis.

Ya, dengan perlindungan BPJS ibu dapat melahirkan tanpa dikenakan biaya, baik melahirkan normal maupun sesar. 

Selain karena ingin melahirkan bersama orangtua, ada beberapa kondisi yang membuat ibu melahirkan di luar kota, misal, ikut dinas bersama pasangan, sedang dinas atau tugas luar kota,dan sebagainya. 

Baca juga : Ternyata, Ini Bedanya Kepribadian Anak yang Lahir di Pagi, Siang, Sore dan Malam Hari

Irfan Humaidi, Kepala Humas BPJS Kesehatan menuturkan, BPJS siap menanggung peserta yang ingin melahirkan di luar kota atau luar daerah, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, juga berbagai prosedur yang mesti diikuti. 

Berikut beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti, sesuai dengan kondisi peserta BPJS: 

CARA PERTAMA, BUAT SURAT PENGANTAR MELAHIRKAN DI LUAR KOTA/DAERAH 

Peserta yang ingin melahirkan di luar kota atau daerah bisa membuat surat rpengantar kunjungan faskes dari kantor bpjs. 

Hal yang perlu diingat, mekanisme BPJS tetap harus diikuti, ibu hamil harus mengikuti prosedur, datang ke faskes tingkat 1 terdekat di luar kota atau luar daerah tempat di mana Anda berada. 

Kenapa harus dibuat surat pengantar dari BPJS? Supaya faskes setempat punya legalitas untuk menerima peserta dari luar kota. 

Tahapan yang bisa ibu lakukan:  

1. Buat surat keterangan domisili yang bisa didapat dari RT/RW setempat.

2. Tentukan faskes yang terdapat di lokasi terdekat, dimana ibu akan menjalani proses persalinan/ pemeriksaan persalinan

3. Datang ke kantor bpjs terdekat untuk membuat surat  pengantar kunjungan dari bpjs ke faskes yang telah ditentukan dengan membawa surat keterangan domisili.

Surat kunjungan tersebut diperlukan agar tidak terjadi penolakan dari faskes yang dipilih karena memang faskes tersebut tidak sesuai dengan faskes peserta.

Baca juga : Catat! Tak Semua Masalah Kesehatan Bisa Dilayani BPJS, Ini Daftarnya

4. Lakukan persalinan dengan datang langsung ke faskes yang dipilih dengan membawa kartu BPJS peserta, surat pengantar dari bpjs, KTP.

Selain syarat-syarat di atas, mungkin saja BPJS meminta syarat-syarat pelengkap lain, tanyakan langsung di kantor BPJS. 

Ibu hamil di luar kota atau luar daerah akan dilayani sesui dengan peserta BPJS Lainnya. 

Bila sarana dan prasarana Faskes 1 tidak memadai untuk melakukan proses melahirkan, peserta akan dirujuk ke Faskes yang lebih tinggi. 

Baca juga : Hati-hati! 3 Huruf di Surat Rujukan ini akan Membuat Biaya Pengobatan dan Perawatan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS 

CARA KEDUA, PINDAH FASKES 

Cara ini disarankan karena ibu hamil perlu melakukan beberapa kali pemeriksaan saat kehamilan.

Juga usai melahirkan, ibu juga perlu melakukan perawatan.  

Ini artinya prosesnya berlangsung lama dan rutin. 

Alternatif kedua menyarankan agar ibu hamil pindah Faskes tingkat 1, sesuai dengan lokasi dimana ibu akan melakukan proses melahirkan. 

Menurut saya ini yang paling mudah dan cukup aman, jika kepesertaan sudah lebih dari 3 bulan peserta bisa melakukan pindah faskes dengan memilih faskes di luar kota untuk melakukan proses persalinan.

Langkah-langkah untuk pindah faskes di luar kota adalah sebagai berikut:

1. Buat surat kterangan domisili dari RT/RW setempat

2. Datang ke kantor BPJS setempat untuk melakukan perubahan data fasekses dengan membawa surat keterangan domosili.

Pihak BPJS akan membuatkan kartu BPJS baru dengan faskes baru yang terdekat dengan domisili ibu hamil.

3. Untuk melakukan proses persalinan tetap harus dimulai dari faskes tingkat 1, silahkan datang ke faskes tingkat 1 dengan membawa persayaratn pemeriksaan bpjs di faskes tingkat 1.

Baca juga : Jangan Mau Digesek Dua Kali. Bisa Digandakan dan Merugikan Pemilik

CARA KETIGA, KHUSUS PASIEN GAWAT DARURAT 

Khusus pasien gawat darurat, Irfan menegaskan, langkah-langkah di atas dapat diabaikan. 

Ibu hamil dalam keadaan gawat darurat bisa datang ke UGD rumah sakit di luar kota atau luar daerah. 

 luar kota atau daerah. 

Setiap pasien IGD bisa ditanggung biayanya oleh bpjs walaupun di luar kota tanpa surat rujukan.